“Kami masih memberi akses bagi masyarakat yang rumahnya berada di lokasi rekayasa lalu lintas. Selain itu, kendaraan ambulans, truk logistik, dinas, dan medis, serta kendaraan dari ojek online masih boleh melintas di lokasi rekayasa lalu lintas tersebut,” terangnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News