Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah

Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat menetapkan Kota Surabaya masuk PPKM level 2, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022.


Menyikapi peningkatan level wilayah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan kegiatan pada beberapa sektor akan disesuikan dengan aturan dalam regulasi yang ada.

Sektor esensial akan berjalan dengan pembatasan 75 persen dan non esensial dengan persentase 50 persen.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Melonjak, RS Syaiful Anwar Tambah Kapasitas

Tak hanya itu, penerapan jam operasional tempat-tempat usaha juga akan dibatasi.

"Seperti, warkop, tempat tempat makan, dan kafe sekarang dibatasi jumlahnya sama dengan jam 9 malam. Tapi kalau bukanya jam 6 sore, maksimal sampai jam 12 malam," kata Eri usai audiensi dengan camat lurah di Gedung Sawunggaling Surabaya, Selasa (8/2) siang.

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Indonesia Terbaik ke-4 Dunia Penanganan Pandemi

Eri meminta kepada seluruh masyrakat untuk semakin patuh pada penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan segala macam aktivitasnya.

Menurutnya, kepatuhan prokes menjadi salah cara mrmpercepat langkah pemutus mata rantai pandemi dan dibarengi dengan langkah testing, tracing, dan treatment (3T) oleh Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:  Ketua HPN 2022 Auri Jaya Kena Hipnotis, Seperti Orang Tidur

"Kami harus antisipasi jangan sampai (naik) level 3. Sebab, kalau begitu nanti ekonomi bisa berhenti," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya