
Penambahan rambu-rambu lalu lintas segera dipasang, seperti lampu kedip, rambu-rambu truk dilarang melintas, dan lainnya,
"Kami akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Karena, jalan Tlogomas itu jalan nasional. Jadi kami akan meminta ke provinsi untuk itu," ucap Heru.
Sebagai informasi tambahan, jembatan Tunggulmas hanya boleh dilalui oleh kendaraan kelas III, seperti kendaraan roda empat dan roda dua. (*)
BACA JUGA: Jembatan Tlogomas Resmi Beroperasi, Solusi Urai Kemacetan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News