
GenPI.co Jatim - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara domestik mengisi dokumen kesehatan electronic-Health Alert Card atau e-HAC.
Penumpang pesawat disarankan untuk mengisinya sebelum keberangkatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, pengisian dokumen e-HAC menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Menghilangkan Dagu Berlipat Tak Perlu Operasi, Pakai Cara ini
“Aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya mengutip laman Kominfo Jatim, Selasa (1/3).
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun aturan baru memberlakukan saat check in sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Lowongan Kerja PGN, Buruan Cek Cara Daftarnya
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.
Dia juga menyebut, pengisian e-HAC ini berlaku pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
BACA JUGA: 6 Keunggulan Sistem Absensi Pegawai secara Online, Simak Nih!
Berikut ini tips mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News