Aturan Baru e-HAC untuk Perjalanan Udara, ini Panduan Mengisinya

Aturan Baru e-HAC untuk Perjalanan Udara, ini Panduan Mengisinya - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Pekerja membersihkan ruang tunggu baru Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

GenPI.co Jatim - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara domestik mengisi dokumen kesehatan electronic-Health Alert Card atau e-HAC.

Penumpang pesawat disarankan untuk mengisinya sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, pengisian dokumen e-HAC menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Menghilangkan Dagu Berlipat Tak Perlu Operasi, Pakai Cara ini

“Aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya mengutip laman Kominfo Jatim, Selasa (1/3).

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun aturan baru memberlakukan saat check in sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja PGN, Buruan Cek Cara Daftarnya

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.

Dia juga menyebut, pengisian e-HAC ini berlaku pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

BACA JUGA:  6 Keunggulan Sistem Absensi Pegawai secara Online, Simak Nih!

Berikut ini tips mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya