Resmi! Kabupaten Malang Tetapkan Tanggap Daruat, Ini Alasannya

Resmi! Kabupaten Malang Tetapkan Tanggap Daruat, Ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Reruntuhan genting sekolah terlihat memenuhi halaman sekolah yang rusak akibat gempa di SMK Negeri 1 Turen, Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/4/2021). Gempa dengan kekuatan 6,7 SR yang mengguncang kawasan Malang dan sekitarnya membuat sejumlah bangunan rusak. (ANTARA FOTO/Bayu/abs).

Jatim.GenPI.co - Status tannggap darurat bencana ditetapkan Kabupaten Malang pasca gempa berkekuatan magnitudo 6,1 mengguncang, Sabtu (10/4). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono mengatakan, penetapan status bencana ini didasari karena kerusakan akibat gempa yang cukup parah.

BACA JUGA: Tanggap Darurat Pasca Gempa, Pesan Khofifah Tak Bisa DIabaikan 

Sebanyak 21 kecamatan terdampak gempa dengan pusat gempa di barat daya daerah itu. “Kami menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi,” katanya, Sabtu (10/4).

Data yang disampaikan, setidaknya 14 unit sekolah, delapan unit fasilitas kesehatan dan enam unit fasilitas umum mengalami kerusakan dari ringan hingga berat. 

Kemudian 355 unit rumah rusak ringan, 80 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan dan 26 rumah ibadah juga rusak.

Selain kerusakan sejumlah bangunan, Sadono mengungkapkan, gempa juga menyebabkan 3 korban meninggal dunia. 

Sedikitnya ada delapan orang mengalami luka-luka dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya