
Jatim.GenPI.co - Status tannggap darurat bencana ditetapkan Kabupaten Malang pasca gempa berkekuatan magnitudo 6,1 mengguncang, Sabtu (10/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono mengatakan, penetapan status bencana ini didasari karena kerusakan akibat gempa yang cukup parah.
BACA JUGA: Tanggap Darurat Pasca Gempa, Pesan Khofifah Tak Bisa DIabaikan
Sebanyak 21 kecamatan terdampak gempa dengan pusat gempa di barat daya daerah itu. “Kami menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi,” katanya, Sabtu (10/4).
Data yang disampaikan, setidaknya 14 unit sekolah, delapan unit fasilitas kesehatan dan enam unit fasilitas umum mengalami kerusakan dari ringan hingga berat.
Kemudian 355 unit rumah rusak ringan, 80 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan dan 26 rumah ibadah juga rusak.
Selain kerusakan sejumlah bangunan, Sadono mengungkapkan, gempa juga menyebabkan 3 korban meninggal dunia.
Sedikitnya ada delapan orang mengalami luka-luka dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News