
GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat telah menetapkan level PPKM Surabaya turun ke angka dua, per Senin (7/3).
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain sektor ekonomi, penurunan level ini bakal dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya untuk memaksimalkan pembelajaran tatap muka (PTM).
BACA JUGA: International Women's Day, IWD Surabaya Tuntut Kesetaraan Gender
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, selama PPKM Level 3 PTM di Kota Surabaya menerapkan kapasitas 25 persen di ruang kelas.
Ke depan, rencananya, persentase kapasitas PTM tersebut bakal ditingkatkan sebesar 50 persen.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Pemkot Malang Vaksin Warga Komorbid
Kendati demikian, terkait ketentuan persentase jumlah siswa dalam ruang kelas masih akan dibahas kembali dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan pentahelix," kata Eri, Selasa (8/3).
BACA JUGA: Inovasi Warga Dinoyo Kota Malang Bisa Ditiru, Sampah Jadi Sembako
Pembahasan tersebut juga akan melihat hasil evaluasi perkembangan kasus covid-19 selama beberapa hari ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News