
Selain PBB dan BPHTB, Musdiq mengakui, ada grafik kenaikan pada pajak resotran, hotel, dan reklame.
Hal itu berjalan seiring dengan langkah pemulihan ekonomi di Kota Surabaya.
"Masih agak melambat adalah pajak hiburan. Sebab, memang hiburan itu belum beroperasi 100 persen," terangnya.
BACA JUGA: Beasiswa Penghafal Kitab Suci Berlanjut, Pendaftar Antusias
Pemkot juga rutin menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak guna mensosialisasikan wajib pajak bagi masyarakat.
Dia mencontohkan, untuk objek pajak BPHTB pemeritah kota berkoordinasi dengan notaris dan PPAT.
BACA JUGA: Covid-19 di Kota Malang Mulai Turun, Pasien Tinggal Puluhan
"Kami juga berkomunikasi dengan PHRI dan asosiasi lainnya," jelas dia. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News