Jatim Siap Jalankan Peraturan Kemenhub, Soal Apa Tuh

Jatim Siap Jalankan Peraturan Kemenhub, Soal Apa Tuh - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Suasana bongkar muat kendaraan dalam kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1/2021). (ANTARA/Budi Candra Setya/zk)

"Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu," ucap Nyono.

Sesuai peraturan menteri, pengecualian itu bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam waktu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

"Surat tugas ASN, TNI/Polri harus dari pimpinan setingkat eselon II, sedangkan karyawan dari pimpinan perusahaan masing-masing, termasuk surat sehat bebas covid-19," kata dia.

Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.

BACA JUGA: PSI Surabaya Sumbang Alat Kebersihan Masjid, Agar Ibadah Nyaman

Pihaknya menegaskan tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk melakukan pengawasan secara ketat, baik terhadap moda transportasi maupun arus bepergian orang.

"Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya