
GenPI.co Jatim - Status PPKM di Kota Malang turun menjadi Level 2, berdasarkan Inmendagri nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Kota Malang masuk level 3, namun pada kebijakan terbaru Selasa (22/3) kemarin, wilayah Bhumi Arema ini masuk PPKM Level 2 bersama dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, kasus aktif covid-19 Kota Malang setiap hari terus memberikan perkembangan yang semakin membaik.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, PD RPH Surabaya Tambah Stok Daging, Dijamin Aman
“Seiring terus membaiknya indikator penanganan pandemi, status PPKM kita turun ke Level 2,” ungkap Sutiaji, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, kasus aktif covid-19 di Kota Malang per 21 Maret sebanyak 232 kasus.
BACA JUGA: Frontal Siap Gelar Demo Lagi, Apabila Revisi Tarif Tak Digubris
Angka ini juga dibarengi dengan persentase kesembuhan yang sangat tinggi, 95 persen. Sedangkan angka kematian hanya berkisar di angka 4 persen. Turunnya level PPKM bukan berarti ada kelonggaran yang signifikan pada penerapan protokol kesehatan covid-19.
“Longgar iya, sesuai dengan aturan di Inmendagri. Tapi intensitas personel untuk pengawasan dan operasi penertiban prokes tetap jalan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Anggaran Menipis, Perbaikan Jalan Tertunda, Warga Malang Sabar
Sesuai Inmendagri terbaru, PPKM Level 2 Kota Malang sudah berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang. Sesuai instruksi terbaru, Kota Malang yang berada di Level 2 tetap harus menjalankan pelaksanaan testing dan tracing. Kali ini diwajibkan melakukan testing pada 632 orang per harinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News