Pemkot Kediri Ingatkan Takmir Masjid Terapkan Protokol Kesehatan

Pemkot Kediri Ingatkan Takmir Masjid Terapkan Protokol Kesehatan - GenPI.co JATIM
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat dengan takmir masjid di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (12/4/2021). Rapat tersebut untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 selama warga menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 2021. (FOTO ANTARA/HO-Kominfo Kota Kediri

Jatim.GenPI.co - Pemkot Kediri meminta takmir (pengurus) masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Hal ini sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19, Wali Kota Abdullah Abu Bakar minta protokol kesehatan diterapkan.

BACA JUGA: Tradisi di Jawa Timur yang Hanya Bisa Kamu Temukan Selama Ramadan

Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberi jarak, dan menggunakan masker.

Selain itu, takmir masjid juga harus membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan shalat tarawih sebanyak 50 persen.

"Di sini kami menyamakan persepsi untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 di Kota Kediri. Kebijakan Pemkot Kediri akan sedikit melonggarkan. Apabila kemarin tidak boleh shalat di masjid. Sekarang boleh namun prinsipnya adalah hanya diperbolehkan 50 persen dan tidak terlalu lama serta dalam keadaan sirkulasi udaranya baik. Saya mohon ini semua diterapkan," katanya.

Mas Abu, sapaannya juga meminta jamaah masjid ikut menerapkan protokol kesehatan sehingga bukan hanya takmir masjid saja. Keduanya saling bekerja sama.

"Alhamdulillah seluruh takmir yang kami undang ini untuk protokol kesehatannya sudah paham sekali dan mereka menerapkan dari lama. Seperti 50 persen dari kapasitas. Saya rasa ini sudah cukup. Mereka juga sudah tahu bagaimana bila kapasitasnya sudah berlebih. Jadi kami nanti hanya mengingatkan termasuk takmirnya akan berkoordinasi dengan yang ada di masjid-masjid karena ini tadi hanya perwakilan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya