Pencuri Sapi di Banyuwangi Kena Batunya Setelah 13 Kali Beraksi

Pencuri Sapi di Banyuwangi Kena Batunya Setelah 13 Kali Beraksi - GenPI.co JATIM
Polresta Banyuwangi saat mengungkap tersangka pencurian sapi. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Komplotan ini juga menyediakan kendaraan roda empat untuk mengangkut hewan ternak curian tersebut.

“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.

Pihaknya juga mengungkap semua sapi yang telah dicuri didapatkan dari 13 TKP.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Malang Raya dan Banyuwangi Waspada

“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti lain selain sapi, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

BACA JUGA:  Buah Naga Banyuwangi Ekspor, Peminatnya Hingga Eropa

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya