
DP3A juga melihat usia pelaku, jika yang bersangkutan masih berusia 17 tahun ke bawah penempatan di shelter khusus bisa dilakukan.
"Kalau shelter laki itu anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Pelakunya nanti kami lihat dulu usianya berapa, kalau di bawah 17 dan proses hukumnya BAP, pemeriksaan, terus kemudian sidangnya selesai terus dari pihak pengadilan atau kejaksaan itu mau menitipkan anak tersebut sebelum dilayar ke lapas anak di Blitar sana, ya kami lakukan pendampingan di shelter laki-laki," jelasnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News