
"Gang A dan B itu tidak terima perkumpulan grupnya kalah tawuran. Kemudian, pelaku terlibat tawuran dan saling menyerang," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian juga Pasal 80 UU 35/2014 tentwng perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 tahun. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News