Sementara itu, Hebi mengungkapkan, soal kunjungan masyarakat di dua lokasi itu tetap dilakukan pembatasan sesuai surat BPBD Kota Surabaya Nomor 443.2/5504/436.8.5/2022 dan Nomor 443.270948/436.8.5/2022.
"Tunjungan 500 orang dan Jalan Darmo 1.000 orang (pengunjung CFD)," jelasnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News