
GenPI.co Jatim - Posko THR 2022 disiapkan oleh Yayasan Lembaga Bantua Hukum Indonesia (YLBHI) dan DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Posko tersebut telah beroperasi sejak 12 April 2022 hingga H-3 sebelum hari raya Idul Fitri.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nurrudin Hidayat mengatakan, para buruh atau pekerja yang tak mendapatkan haknya dari perusahaan bisa melaporkan hal tersebut melalui Posko THR 2022.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran
"Pembayaran THR tidak memandang status hubungan kerja karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan alihdaya (outsourcing) berhak atas pembayaran THR," kata Nurrudin Rabu (13/4).
"Begitu pula pekerja atau buruh yang saat ini tengah dirumahkan ataupun yang masih dalam proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," lanjutnya.
BACA JUGA: Kronologi Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya
Posko THR 2022 yang diinisiasi oleh YLBHI bersama DPW FSPMI dibuka dibeberapa titik lokasi, berikut alamatnya :
1. Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6.
BACA JUGA: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, Pengunjung Berhamburan
2. Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur, Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jalan Simo Pomahan, Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News