
GenPI.co Jatim - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa (12/4).
Seniman dan Aktivis Perempuan Kota Surabaya Siska Lavegie mengatakan, penetapan RUU menjadi UU TPKS menjadi sebuah kelegaan bagi masyarakat, terutama kaum wanita di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh seluruh kaum wanita.
BACA JUGA: Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya Masuk Tahap Penyelidikan
"Saya dan juga teman-teman perempuan, aktivis juga senang sekali mendengar kabar bahwa RUU TPKS sudah disahkan," kata Siska saat dihubungi GenPI.co Jatim, Rabu (13/4).
Keberadaan UU tersebut menjadi sebuah payung hukum yang diharapkan mampu mereduksi tindak kekerasan seksual kepada wanita oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Sebut Kebakaran Tunjungan Plaza Tak Ada Korban
Siska juga berharap, korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual bisa mendapatkan langkah perlindungan hukum yang jelas dan terukur. Sebab, dirasanya sejauh ini korban belum mendapatkan hak-hak yang sesuai.
"Bahkan sering kali korban itu malah mengalami playing victim dan cenderung disalahkan. Nah, dengan adanya UU ini korban bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Seru, Pameran Foto Metaverse di Kota Malang
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News