Wawan menyebut, Perwali Nomor 16/2022 diharapkan mampu menjadi filter bagi penggunaan kantong kresek, baik oleh pedagang maupun pengunjung lokasi perbelanjaan.
"Itu perlu disosialisasikan juga agar mereka (pembeli) tidak kaget. Bahwa kalau ke pasar, pedagang sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi," terangnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News