ASN Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas - GenPI.co JATIM
ASN Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas.(ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya dilarang mudik memakai kendaraan dinas, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran(SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Para ASN yang akan melaksanakan tradisi mudik, diminta menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.

BACA JUGA:  Video Gending Srampat Viral, Abing Tak menyangka

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (18/4).

Kendaraan dinas peruntukannya hanya untuk menunjang operasional tugas para ASN.

BACA JUGA:  Atlet Pelatnas Renang SEA Games Diumumkan, Jatim Mendominasi

"Kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," jelasnya.

Pemeritah pusat telah menetapkan masa libur cuti bersama pada 29 April dan 4, 5 dan 6 Mei 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggalnya

Libur lebaran juga ditetapkan pada 2-3 Mei 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya