THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim

THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim - GenPI.co JATIM
THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim. (ANTARA/Abdul Malik Ibrahim)

GenPI.co Jatim - THR bermasalah silahkan lapor ke Posko THR yang sudah disediakan oleh Disnaker Jatim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengimbau para pekerja untuk berani melapor ke Posko THR apabila mendapatkan masalah dalam hal tunjangan hari raya yang merupakan hak normatif pekerja.

"Kami mengingatkan semua, karena THR ini hubungannya dengan hak normatif, maka ketika hak normatif tidak dipenuhi, maka harus dipahami ini termasuk pelanggaran," kata Himawan, Senin (18/4).

BACA JUGA:  Jembatan Ngaglik Lamongan Rampung, Pemudik Bisa Lewat

Dia mengatakan, saat ini Disnakertrans Jatim telah membuka 16 posko layanan THR di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

"Sampai hari ini masih aman dan belum ada pengaduan yang masuk, dan kami selalu siap apabila ada pengaduan datang kepada kami," katanya.

BACA JUGA:  ASN Pemkot Surabaya Boleh Cuti Lebaran 2022, Piket Tetap Jalan

Dia juga mengapresiasi perkumpulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin dan Forkas yang berkomitmen mengawasi pemberian THR.

Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh diangsur, yakni harus diberikan secara tunai.

BACA JUGA:  Resep Garlic Parmesan Chicken Wings, Pilihan Menu Berbuka Puasa

Bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 79, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya