
Menurut dia, dokumen itu sudah diatur di dalam Perwali Nomor 14/2018 tentang Sertifkat Laik Fungsi Bangunam Gedung.
Walhasil, Imam pun mengkhawatirkan jika aturan tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya khawatir perwali (Nomor 14/2018) ini hanya semacam kerta ompong," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Tunjungan Plaza Kebakaran, Dewit Tak Bisa Nonton Bioskop
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News