Komisi A Singgung Pengelola Gedung Tinggi di Surabaya, Tak Laik

Komisi A Singgung Pengelola Gedung Tinggi di Surabaya, Tak Laik - GenPI.co JATIM
Rapat hearing antara Komisi A DPRD Kota Surabaya, Dinas Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), serta sejumlah manajemen pengelola gedung-gedung bertingkat. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Krisna Ayu Pratiwi menegaskan, para pengelola 51 bangunan atau gedung agar segera memenuhi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Guna memastikan, pihak pengelola gedung-gedung bertingkat merampungkan pengurusan SLF, pihaknya bakal terus melakukan pengewasan ketat.

"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah kota," kata Ayu usai menggelar rapat komisi A bersama pengelola sejumlah gedung bertingkat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  3 Kandidat Melaju di Pilrek Universitas Brawijaya

Ayu menyebut, SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengelola bangunan bertingkat.

Hal tersebut juga sudah diatur oleh Pemkot Surabaya melalui Perwali 14/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  3 Rekomendasi Kuliner Murah di Surabaya, Cocok untuk Buka Puasa

Ruang lingkup SLF berdasarkan Perwali 14/2018, di Pasal 2 menyatakan bahwa Bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi, bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan diatas 2 lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, dan rumah susuna atau apartemen.

Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Bos Maspion Beri Pesan Menohok ke Anak Muda, Jangan Duduk Manis

"Sehingga semua gedung harus mengantongi SLF. Karena biar bagaimanapun itu demi keselamatan, kenyamanan, dan membuat rasa aman bagi penghuni gedung, maupun pekerja dan pengunjung," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya