Pemilik Gedung di Surabaya Tertib Kalau Tak Mau Disegel

Pemilik Gedung di Surabaya Tertib Kalau Tak Mau Disegel - GenPI.co JATIM
Ilustrasi gedung bertingkat di Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Aturan yang tertuang pada Perwali Nomor 18/2022 itu harus benar-benar ditegakkan.

"Jangan sampai gedung-gedung ini tidak seenaknya berdiri, pada akhirnya dampaknya kepada masyarakat juga," tegasnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya