
Aturan yang tertuang pada Perwali Nomor 18/2022 itu harus benar-benar ditegakkan.
"Jangan sampai gedung-gedung ini tidak seenaknya berdiri, pada akhirnya dampaknya kepada masyarakat juga," tegasnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News