
"Orang tua atau wali murid dapat memilih bagi putera-puterinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," bebernya.
Pada surat edaran tersebut juga diwajibkan seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah. Termasuk menyediakan sarana cuci tangan di depan pintu masuk dan kelas.
Pihak sekolah juga harus menyiapkan alat pengukur suhu, dengan rutin menyemprot ruang kelas cairan disinfektan. Kemudian tidak boleh ada kontak fisik, seperti bersalaman atau cium tangan.
Kantin belum diperbolehkan dibuka selama aktivitas pembelajaran. Karenanya, diwajibkan untuk membawa makanan dan minuman dari rumah.
BACA JUGA: Kabar Baik Nih, 50 Sekolah di Kediri Dapat Beasiswa
Dibukanya sekolah ini hanya untuk pembelajaran, belum untuk kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler belum diperbolehkan untuk dilakukan.
"Jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan," bunyi surat tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News