
Rini menjelaskan, surat edaran ini bukan untuk mempersulit ataupun melarang kegiatan masyarakat pada perayaan Ramadan dan Idulfitri.
Pihaknya ingin ini menjadi langkah antisipasi mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News