Walkot Surabaya Terbitkan Aturan Idulfitri, Warga Simak Baik-Baik

Walkot Surabaya Terbitkan Aturan Idulfitri, Warga Simak Baik-Baik - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Balai Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya menerbitkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan ibadah saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Sejumlah kegiatan mulai dari mudik hingga takbiran diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.

Melalui SE itu kegiatan takbir diminta berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Surabaya dan Wilayah Tapal Kuda, Harap Waspada!

Sementara itu, untuk pengeras suara disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terkait pelaksanaan Salat Id, Eri meminta untuk digelar di masjid maupun lapangan terbuka dan dengan prokes ketat. Selain itu, masyarakat juga diharuskan membawa peralatan ibadah dari rumah.

BACA JUGA:  Ditinggal Buka Puasa, SD Islam Al-Falah Surabaya Terbakar

"Pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (29/4).

Selain itu, masyarakat juga diimbau menyalurkan zakat fitrah, maal, infak, dan sedekah kepada pengurus masjid atau diserahkan dengan cara nontunai. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  Peserta Mudik Gratis di Surabaya Tak Bisa Bendung Suka Cita

Eri menambahkan, masyarakat harus memperhatikan kondisi komponen-komponen krusial yang ada di rumah masing-masing sebelum berangkat mudik, seperti regulator elpiji, memeriksan serta mematikan listrik, hingga mengecek kran air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya