
Polisi mengamankan motor Honda Beat sebagai barang bukti aksi kejahatan.
Petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SA dan SE Berbuat Dosa di Musala Seusai Salat Tarawih, Rasakan Akibatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News