Rumah Pria Asal Sidoarjo Digedor Malam-Malam, Ternyata Polisi

Rumah Pria Asal Sidoarjo Digedor Malam-Malam, Ternyata Polisi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tahanan/tersangka Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dagangannya Sepi Menjelang Lebaran, Pria Sidoarjo Malah Berbuat Buruk, Kena Batunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya