
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dagangannya Sepi Menjelang Lebaran, Pria Sidoarjo Malah Berbuat Buruk, Kena Batunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News