
Pengemudi tersebut dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang Mengemudi dengan Tidak Wajar.
Selain itu, juga diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi tetap memberikan sanksi tilang," tandasnya. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Polres Sumenep Fokus Pelabuhan dan Pasar, Mudik Lebaran 2022
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Viral, Pengemudi Melajukan Mobil Mundur Sambil Berteriak di Jalanan Sumenep, Nih Orangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News