Namun dengan persyaratan yang berlaku, seperti menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jumlah pengunjung 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter.
Pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala juga harus diatur ketata agar tidak terjadi kerumunan.
Tempat makan diimbau mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai.
BACA JUGA: Terkuak Alasan Ikon Surabaya Ini Tak Juga Berfungsi
Bila terpaksa tunai harus makai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).
"Yang paling penting pula camat atau lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antarlapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News