Beraksi di Surabaya, Kelakuan 2 Pasutri dan Temannya Bikin Emosi

Beraksi di Surabaya, Kelakuan 2 Pasutri dan Temannya Bikin Emosi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Tersangka. Pelaku pencurian motor diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada yang Kenal 2 Pasutri Muda Ini dan 1 Temannya, Perbuatannya Memalukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya