Waspada Wabah PMK, Pemkab Malang Ambil Sampel Hewan Ternak

Waspada Wabah PMK, Pemkab Malang Ambil Sampel Hewan Ternak - GenPI.co JATIM
Waspada Wabah PMK, Pemkab Malang Ambil Sampel Hewan Ternak. (Foto: M Ubaidillah/ GenPI.co Jatim).

Namun apabila hewan yang terkena PMK tidak berhasil dalam pengobatan. Hewan segera dipotong paksa dengan didampingi petugas di tempat isolasi.

Daging ternak yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah dimasak pada temperatur diatas 70 - 80 derajat selama 30 menit. Organ dalam seperti jerohan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur. Dan tidak disarankan untuk diperjualbelikan.

Sebagai upaya sosialisasi terkait penyakit ini, Kepolisian telah melakukan patroli ke peternak-peternak di wilayah Kabupaten Malang. (*)

BACA JUGA:  Polisi Lanjutkan Penyisiran Mortir di Dupak Surabaya

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya