
"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi dan trihexyphenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Daniel. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Sopir Taksi di Surabaya Pendapatannya Naik Usai Viral
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tengah Malam, Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang, Ada Boneka Mencurigakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News