Polisi Tangkap Perajin Satwa Liar Dilindungi, Kulitnya Jadi Tas

Polisi Tangkap Perajin Satwa Liar Dilindungi, Kulitnya Jadi Tas - GenPI.co JATIM
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti kerajinan berbahan satwa yang dilindungi di halaman Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah.

"Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ujarnya.

Dia menjelaskan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, namun pihak Polres Jember terus mengembangkan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya