
DPD RI sudah melayangkan gugatan terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
"Kami harus sadar bahwa MK didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi, di pasal 6A tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas calon presiden 20 persen," katanya.
Dia pun mempertanyakan ambang batas pencalonan 20 persen pada pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
BACA JUGA: Gabungan Komunitas Petani di Tuban Dukung Erick Thohir Capres
LaNyalla berharpa Presiden Joko Widodo turun tangan mengambil langkah.
"Presiden saya harap ikut turun tangan melakukan tindakan positif, salah satunya perintahkan MK lepas pasal 222 yang melanggar konstitusi," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Pengamat Bocorkan Kunci Menangkan Pilpres, Capres Harus Simak
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News