BPJS Malang Buat Inovasi, Beri Kemudahan Iuran Pekerja BPU

BPJS Malang Buat Inovasi, Beri Kemudahan Iuran Pekerja BPU - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Layanan BPJS Kesehatan.(ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

"Misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, program REHAB resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022. Sementara untuk di wilayah Malang Raya masyarakat yang masuk dalam kategori peserta mandiri masih kurang dari 10 persen yang memanfaatkan Program REHAB ini. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya