
"Misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, program REHAB resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022. Sementara untuk di wilayah Malang Raya masyarakat yang masuk dalam kategori peserta mandiri masih kurang dari 10 persen yang memanfaatkan Program REHAB ini. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News