
Saat penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp500.000, satu bill hotel, satu unit hp, dan satu buku nikah.
Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau passl 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU TI Nomor 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News