
GenPI.co Jatim - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo berinisial MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2020.
Kejari Kota Probolinggo telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOSDA untuk SD-SMP tahun 2020.
Keempatnya, yakni Kepala Disdikbud MS, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BS dan mantan Kabid Pendidikan Dasar BW, serta rekanan berinisial ED.
BACA JUGA: Warga Probolinggo Kebanjiran Cuan dari Sepatu Lukis
Para tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Probolinggo pada Senin (30/5) malam.
Kapala Kejari Kota Probolinggo Hartono mengatakan, penyidiki sudah memiliki cukup bukti terkait kasus korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih.
BACA JUGA: Hujan Deras, 11 Desa di Probolinggo Dilanda Banjir
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya, Selasa (31/5).
Hartono menyebut, sebanyak 70 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Pihaknya juga sudah menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA tahun 2020.
BACA JUGA: Ubur-Ubur Serbu Pantai Probolinggo, ini Penjelasan Dinas Kelautan
Bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News