Bos Bengkel Bubut di Surabaya Diciduk Polisi, Lihat yang Dibawa

Bos Bengkel Bubut di Surabaya Diciduk Polisi, Lihat yang Dibawa - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jatim - Seorang pria paruh baya berinisial IW, warga Tambaksari, Surabaya ditangkap polisi, Sabtu (2/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas yang mencurigai pria 52 tahun itu lalu menggeledahnya. Hasilnya ditemukan 1,51 gram sabu-sabu.

"Kami menemukan 1,51 gram sabu-sabu dari lima poket. Selanjutnya kami geledah rumahnya menemukan timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan uang tunai Rp700 ribu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (5/6).

BACA JUGA:  Hore! Wisata Sejarah di Surabaya Tambah Baru Lagi, Yuk Intip

Sebelumnya, polisi medapatkan laporan mengenai adanya peredaran narkoba di sekitar kawasan tersebut.

Ternyata, IW yang sehari-hari merupakan bos bengkel bubut diduga mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Info BMKG Cuaca Hari ini, Warga Surabaya dan Malang Perhatikan

Lima poket barang haram itu disembunyikan oleh pelaku di dalam satu kain masker di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakainya sewaktu berada di pinggir Jalan Gading.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari saudara WW pada Jumat (1/4) sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi tempatnya ditangkap.

BACA JUGA:  Suku Indian Muncul di Car Free Day Surabaya

"Pelaku membeli dengan harga Rp1,1 juta dan sudah dibayar lunas. Rencananya mau diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(mcr12/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos Bengkel Bubut Dicurigai Polisi Saat Mondar-Mandir di Jalan Gading, Tak Disangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya