65 Persen, Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESG

65 Persen, Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESG - GenPI.co JATIM
Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESG. (Foto: Bank BRI).

Jumlah tersebut meningkat 13,4% dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu, yaitu sekitar 62,9% dari total penyaluran kredit atau senilai Rp564 triliun.

Total penyaluran kredit BRI yang mengacu pada penerapan prinsip ESG pada kuartal I-2022 tersebut, porsi terbesar diserap oleh sektor UMKM mencapai Rp568,4 triliun. Kemudian disusul oleh sektor pengelolaan lingkungan berkelanjutan terkait sumber daya alam hayati dan tata guna lahan sebesar Rp45,2 triliun, serta transportasi rendah emisi Rp14,6 triliun.

BRI telah menerapkan prinsip-prinsip ESG sejak 2013, pada saat itu perseroan menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mempublikasikan sustainability report. Lalu pada 2017, ESG menjadi isu yang dimanifestasikan dalam kebijakan di tataran internal melalui General Sustainable Finance dan CPO Policy.

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Tekankan Pancasila untuk Lawan Radikalisme

Masih pada 2017, BRI menjadi First Mover on Sustainable Banking, lalu setahun berikutnya, perseroan diangkat sebagai ketua Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI).

Kemudian pada 2019, BRI menerbitkan sustainability bond senilai US$500 juta dan membuat rencana aksi keuangan berkelanjutan untuk periode tahun 2019-2024.

BACA JUGA:  2 Harga Bahan Pokok di Surabaya Merangkak Naik

Ppada 2020, perseroan melakukan kalkulasi emisi dari gas rumah kaca, dilanjutkan pada 2021 melalui beberapa strategi, seperti mendirikan ekosistem ultra mikro (UMi) dan membentuk secara khusus ESG Desk dan ESG Committee.

Selain itu, BRI juga menerapkan kebijakan pembiayaan sektoral yang mengacu pada mitigasi risiko berdasarkan prinsip ESG. Hal ini akan terus ditingkatkan terutama dalam pemberdayaan segmen UMKM sebagai inti bisnis BRI.

BACA JUGA:  Janis Rosalita, Bidadari Renang Surabaya, Punya Senyuman Manis

Tak hanya itu, BRI juga menetapkan kebijakan ketat berupa larangan pengucuran dana pembiayaan kepada sektor-sektor yang tidak menerapkan prinsip ESG, seperti sektor usaha yang terkait penebangan liar, produksi dan perdagangan narkotika, kerja paksa atau eksploitasi anak dan pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya