Honorer Kota Malang Pasrah Soal Nasibnya, Berharap Ada Solusi

Honorer Kota Malang Pasrah Soal Nasibnya, Berharap Ada Solusi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Upaca yang diikuti ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Gresik (ANTARA/HO-Pemkab Gresik)

GenPI.co Jatim - Honorer Kota Malang ketar-ketir terkait rencana pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer pada November 2023, menyusul dikeluarkannya PP Nomor 49 tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. 

Kota Malang saat ini ada sebanyak 4.000 pegawai honorer. Mereka hanya bisa pasrah akibat kebijakan tersebut. 

Eva Rosyida misalnya, pekerja honorer di salah satu instansi pendidikan di Kota Malang itu hanya pasrah mendengar kabar tersebut. Dia mengaku belum memiliki rencana untuk jenis pekerjaan apa yang akan digelutinya nanti jika memang benar tenaga honorer diberhentikan. 

BACA JUGA:  Nasib Honorer Gresik Menyusul Keputusan Kementerian PAN-RB

“Sejak tahun 2017 saya sudah menjadi tenaga honorer, setelah lulus S1 langsung bekerja sebagai guru. Sudah berkali-kali ikut CPNS tetapi belum membuahkan hasil yang maksimal,” tutur Eva pada GenPI.co Jatim, Kamis (9/6).

Lima tahun menjadi honorer, Eva mendapatkan upah sebesar Rp600.000 per bulan. Pengaturan upah tersebut telah sesuai dengan instruksi Wali Kota Malang pada tahun lalu. 

BACA JUGA:  Sebanyak 4 Ribu Tenaga Honorer Bersaing Perebutkan 1.300 PPPK

“Sebelumnya gaji saya hanya berkisar Rp500.000 saja itu di awal. Sekarang naik jadi Rp600.000,” imbuhnya.

Eva berharap ketika ada penghapusan para pekerja honorer pemerintah pusat bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sebab, dari pengamatannya tenaga honorer ini memiliki jumlah yang sangat banyak.

BACA JUGA:  PNS Kota Malang Ketiban Durian Runtuh, ini Sebabnya

“Kalau bisa ya nanti ada lapangan pekerjaan yang benar-benar layak, karena pasti saat ini juga masih ada yang usianya menjelang pensiun tetapi masih honorer. Kan itu kasihan juga,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya