
GenPI.co Jatim - Tiga orang mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Surabaya diperiksa kepolisian terkait dana hibah.
Terkait hal itu, Ketua KPU surabaya Nur Syamsi mengaku belum mengetahui informasi detailnya.
"Kami tunggu saja informasinya wong kami belum tahu apa-apa," ujarnya, Kamis (9/6).
BACA JUGA: Oknum Kades Kalipare Korupsi Dana Desa Sebesar Rp423 Juta
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil tiga orang mantan Ketua PPK terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020.
Syamsi menyebut, para Ketua PPK itu sudah mengakhiri masa tugasnya sejak Januari 2021.
BACA JUGA: Kadisnya Tersangka Korupsi BOSDA, Walkot Probolinggo Ambil Sikap
Para petugas PPK berstatus sebagai ad-hoc atau sementara, dan baru menjalani pelantikan pada Februari 2020.
"Kemudian ada penghentian (jeda, red) tahapan karena Covid-19 di Bulan April-Mei. Kemudian, ditetapkan kembali pada Juni dan berakhir di Januari 2021," jelasnya.
BACA JUGA: Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar Terkuak
Dia menjelaskan, mekanisme hibah anggaran Pilkada 2020 ini mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News