2 Terduga Pelaku Open BO Diamankan Satpol PP, Masih Belia

2 Terduga Pelaku Open BO Diamankan Satpol PP, Masih Belia - GenPI.co JATIM
Operasi penyakit masyarakat yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang yang mendapati dua wanita yang sedang melakukan Open BO. (Foto: Satpol PP Kota Malang for GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Dua terduga pelaku terduga kegiatan prostitusi online atau open BO diamankan Satpol PP Kota Malang.

Mereka berdua ditangkap dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat di kawasan Tlogomas, Rabu (8/6).

Kabid Ketentraman Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan operasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus prostitusi online yang marak di Kota Malang.

BACA JUGA:  Jembatan Peneleh Surabaya, Saksi Bisu Cinta Soekarno dan Oetari

Dia menjelaskan, dua orang pelaku open BO yang diamankan Satpol PP tersebut wanita muda yang masih berusia 19 dan 21 tahun yang didapati sedang bertransaksi melalui aplikasi MiChat.

“Di lokasi ada tujuh pasangan, dua diantaranya mengaku membuka layanan open BO. Masing-masing warga Kabupaten Malang dan Kota Malang,” ucap Rahmat saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Jadwal PPDB Jalur Zonasi Kota Malang Dibuka, Jangan Lewatkan

Pengakuan keduanya, mereka memasang tarif mulai dari Rp500.000 hingga Rp1,5 juta untuk satu kali transaksi. Bahkan, dalam sehari mereka mampu melayani empat hingga lima pria hidung belang.

Sementara, berdasarkan hasil penggeledahan, Rahmat berhasil menemukan kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai di kamar dua wanita yang melakukan open BO.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Surabaya Digerebek Istri Sedang Bersama Wanita Lain

“Keduanya akan kami tindak pidana ringan. Karena sudah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul denda maksimal Rp 10 juta,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya