
Izah pun melaporkan kejadian penculikan bayi ke Polres Jombang. Setelah diselidiki beberapa hari, polisi akhirnya menemukan keberadaan perempuan tersebut.
EMP beserta mobilnya Toyota Calya bernopol L 1318 MB diamankan. Bayi yang dibawa kabur langsung dikembalikan ke panti asuhan.
Kepolisian masih mendalami motif dari pelaku melakukan penculikan tersebut.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Situbondo Semakin Pedas
"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya," ujarnya.
EMP dijerat Pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Hujan Diprediksi Hingga Akhir Tahun, Kata BMKG Tanjung Perak
"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mcr12/jpnn/genpi)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perbuatan Mbak EMP Sontoloyo, Bayi di Panti Asuhan Dibawa Kabur Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Perbuatan Mbak EMP Sontoloyo, Bayi di Panti Asuhan Dibawa Kabur", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15107/perbuatan-mbak-emp-sontoloyo-bayi-di-panti-asuhan-dibawa-kabur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News