
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Lalu ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya.
Lanjutnya, mekanisme ujian yang diselenggarakan juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa di sekolah.
Pihak sekolah diberi keleluasaan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk, seperti penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project.
"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi, diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," ujarnya.
BACA JUGA: Membanggakan, Prodi PBI Unusa Dapat Hibah dari Kemendikbud
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News