
"Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu sehingga tidak menerima tamu dalam kamar," ucapnya.
Pelanggaran yang tetap nekat mengulangi perbuatannya akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan atau tipiring. (ant)
BACA JUGA: Madu Klanceng Jadi Primadona Madiun, Khofifah Sebut Rasanya Unik
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News