
Mantan kepala dinas perhubungan itu memint siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah segera melakukannua secara mandiri pada saat pengajuan PIN.
"Siswa cukup menyertakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah asal, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5," katanya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News