Pemkab Tulungagung Minta ASN Tunda Mudik Dulu

Pemkab Tulungagung Minta ASN Tunda Mudik Dulu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Larangan mudik Lebaran 2021. ANTARA/HO-Tangkapan layar

Jatim.GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung dilarang mudik pada lebaran 2021, sebagaimana surat edaran yang sudah dikeluarkan pemkab.

Kecuali untuk sejumlah daerah yang berbatasan dengan daerah itu, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, dan Trenggalek.

BACA JUGA: Mantap, 1.400 Rumah di Kampung Inggris Akan Direvitalisasi

"Kalau sekadar tilik keluarga dekat di daerah itu masih boleh, tapi kalau bisa jangan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa (20/4).

Jumlah ASN di Setda Tulungagung yang berasal dari lima daerah itu memang cukup banyak.

Mereka bahkan memilih perjalanan langsung lintas wilayah yang rata-rata ditempuh 30 menit hingga satu jam.

Oleh karenanya, pergerakan warga dari Tulungagung ke wilayah-wilayah ini ataupun sebaliknya, akan sangat sulit dikendalikan.

Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memberi izin mudik terbatas bagi warga yang berasal ataupun memiliki keluarga dekat dari daerah-daerah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya