Pemkot Surabaya Bakal Buat 1 Kampung Percontohan KTR

Pemkot Surabaya Bakal Buat 1 Kampung Percontohan KTR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Papan kawasan tanpa rokok. (ANTARA)

Eri Cahyadi menyebut, aturan soal KTR tersebut bakal berlaku dalam waktu dekat ini. "Jadi, Insyaallah kayanya (berlaku) di awal minggu depan," jelasnya.

Sementara itu, Pemkot sebelumnya sudah menyusun rencana pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat Juni 2022. Sedangkan, lokasinya terbagi dalam tujuh kategori, yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Pelanggar nantinya bakal menerima sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar perorangan. Sedangkan bagi instansi atau pelaku usaha, nominal dendanya mencapai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. (*)

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Puji Tindakan Bonek, Langkah Kecil Berdampak Besar

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya