
Tas yang dirampas dari korban terdapat dompet yang berisi SIM, surat kendaraan, dan kartu ATM.
Polisi mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
"Barang bukti berupa sarana pelaku, motor dan barang bukti tas warna kuning milik korban yang dirampas serta dibuang di salah satu tambak yang berada di Jalan Medayu Utara," jelasnya.
BACA JUGA: Seorang Wisatawan Hilang di Gunung Bromo, Berikut Kronologinya
Pelaku dipesangkakan dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan, dan terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News