
Padahal, sesuai undang-undang harusnya enam meter di kanan dan kiri rel kereta api tidak diperbolehkan ada bangunan.
Namun, kondisinya di jalur Stasiun Kota Lama-Jagalan-Depo Pertamina terlalu dekat dengan rel kereta api.
Banyak dari warga yang membuka lapak di depan rumah mereka. Kondisi kawasan tersebut diperparah dengan banyak anak-anak yang bermain di atas perlintasan kereta. Tentu hal tersebut sangat membahayakan. (*)
BACA JUGA: Koalisi Semut Merah Diisukan Pecah, PKB Malang Buka Suara
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News